News

Laporkan KPU ke DKPP, Bawaslu Dinilai Telat Bertindak!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Kehormatan Pemilu (DKPP) buntut keterbatasan dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bakal calon legislatif. Namun, Bawaslu sendiri dinilai telat mengambil tindakan lantaran baru sekarang melaporkan permasalahan tersebut ke DKPP.

“Ini laporan yang terlambat. Mungkin untuk menghilangkan mulai banyaknya kritikan pada kinerja Bawaslu. Yang lebih banyak ngeles dan berwacana,” kata Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti di Jakarta, Rabu (9/8//2023).

Ray menjelaskan, langkah Bawaslu melaporkan KPU sepatutnya dilakukan beberapa waktu lalu. Pasalnya, dia menyebut, Bawaslu telah melontarkan banyak ancaman, tapi tak ada yang direalisasikan.

“Ancam sana, ancam sini. Ujung-ujungnya hilang tak berbekas. Tak ada pula penjelasan Bawaslu apa sebab hilang realisasi ancaman itu,” kata Ray menyesalkan.

Ray pun menuturkan beberapa hal yang memunculkan perdebatan justru terlontar dari Bawaslu. Salah satunya mengenai usulan menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Oleh karena itu, Ray mendorong Bawaslu juga mawas diri terkait kinerjanya selama ini

“Saya menyebut itu sebagai pengawas bibir. Semuanya dijanjikan, semuanya direspon, semuanya diikat dalam kerja sama, untuk semua seolah tak berguna. Puluhan triliun dana negara habis hanya untuk menopang pengawasan bibir ala Bawaslu,” ujar Ray menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button