News

KemenPPPA Ungkap Alasan Maraknya Pernikahan Dini

Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Rini Handayani mengungkapkan alasan pernikahan anak kerap terjadi di Indonesia.

Menurut dia, banyaknya kasus perkawinan anak mayoritas didasari oleh pola pikir dan perilaku, baik dari anak yang menjadi pelaku maupun keluarga.

“Masyarakat di daerah-daerah tertentu masih menggunakan tafsir agama, adat, dan budaya, sebagai pembenar praktik perkawinan anak,” kata Rini di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

Selain itu, faktor sosial juga sebagai salah satu alasan penikahan anak bisa terjadi. Sebab, Rini menyebut masih banyak orang tua, keluarga, tokoh agama, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan anak-anak yang belum memahami tentang hak serta perlindungan terhadap anak.

“Kemudian, kurangnya edukasi, informasi, dan pendidikan atau komunikasi terkait dampak perkawinan anak, baik dari sisi orang tua maupun anak,” ujar Rini.

Dari sisi kesehatan, dia menilai masih banyak remaja dengan kondisi emosional dan mental yang belum stabil, pengetahuan terbatas perihal kesehatan reporduksi dan seksualitas, serta pola berpacaran yang berisiko.

Lebih lanjut, Rini juga menyebut anak-anak dengan pola pengasuhan yang tidak layak cenderung didorong untuk melakukan perkawinan usia muda. “Faktor ekonomi, perkawinan anak dianggap mengurangi beban orang tua,” tambah dia.

Gaya komunikasi modern juga disebut-sebut menjadi alasan lain dari pernikahan dini. Sebab, konten negatif yang berisiko lebih mudah masuk dan dikonsumsi anak-anak.

Terakhir, Rini menyebut faktor agama juga bisa menjadi alasan perkawinan anak. Pasalnya, praktik perkawinan anak dianggap bukan tindakan yang melanggar norma dan syariat agama.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button