News

Siang Ini, DKPP Kembali Periksa Seluruh Komisioner KPU Soal Akses Silon

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (13/9/2023) siang ini.

“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Perkara ini diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang terdiri Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Pengadu I sampai V.

Baca Juga:

Bawaslu Bakal Copot Alat Peraga Sosialisasi yang Melenceng

Para Pengadu mengadukan para komisioner KPU antara lain Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka adalah Teradu I sampai VII.

Para Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para Teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Baca Juga:

Jelang Debat Capres di UI, Bawaslu Beri Pesan Menohok

Sebelumnya, KPU telah mengikuti sidang pada Senin (4/9/2023). Ketua Majelis DKPN Heddy Lugito mengatakan sidang ditunda, lantaran para penyelenggara pemilu memiliki kesibukan menyangkut pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu.

“Sidang hari ini kita cukupkan sampai sekarang dan akan kita lanjutkan pada minggu depan. Waktunya paling lama 10 hari kerja,” kata Heddy saat menutup sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Lebih lanjut, pihaknya akan memberitahukan mengenai info sidang lanjutan tersebut satu minggu sebelum sidang dilanjutkan. Yakni, di antara tanggal 13 atau 11 September 2023. Namun, pernyataan itu di interupsi oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Baca Juga:

Bawa-bawa Anies, Bawaslu Tegaskan Video Azan Ganjar Bukan Kampanye

“Izin majelis, jadi dalam beberapa waktu kedepan kami memiliki agenda yg bertubi-tubi. Yang pertama rabu 16 september itu Rapat Koordinasi Kampanye. Kemudian pada Senin tanggal 11 September itu kegiatan rakor rekap DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) tahap pertama kemudian juga bersamaan dengan pembukan rakor gelombang kedua untuk kampanye dan dana kampanye. Kemudian gelombang ketiga 17 September 2023 gelombang ketiga rakor kampanye dan dana kampanye,” ucap Hasyim di ruang sidang.

Hasyim meminta Majelis Sidang DKPP menjadwalkan sidang ulang lantaran dalam sidang tersebut seluruh Komisioner KPU menjadi pihak yang teradu. Sehingga, dalam pemeriksaannya tidak dapat diwakilkan oleh salah satu komisioner saja. “Kalau begitu, menurut catatannya teradu, tanggal 13 kayaknya kosong ya, 13 itu hari Rabu pekan depan. Sidang kedua akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 13 September,” lanjut Heddy.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button