Market

Kendor Awasi Koperasi, Nasabah KSP Pracico Gugat Menkop Teten

Dianggap melakukan pembiaran atas gagal bayar KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kena gugatan Rp7,4 miliar.

Gugatan diajukan Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesin kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Februari 2022, bernomor 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, Mimy cs menunjuk Yeremia Bobby Kailimang sebagai kuasa hukum.

Selain Teten, Mimy cs menggungat OJK, serta dua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta PN Jakput mengabulkan seluruh gugatan. Di mana, gugatan diajukan karena adanya pembiaran yang dilakukan Menkop Teten dan OJK, sebagai instansi yang melakukan pengawasan dengan tidak menjalankan kewajiban pengawasan.

Sehingga tidak ada upaya pencegahan dan penanganan atas perbuatan KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama. Para penggugat menuding, pembiaran itu mengakibatkan kerugian materil berupa dana simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, dan Sertifikat Simpanan Berjangka III.

“Lalu, Sertifikat Simpanan Berjangka IV dan Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7.449.800.000,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut seperti dikutip pada Senin (20/2).

Selain itu, para penggugat mengklaim merugi dari bunga imbal jasa yang belum diterima yang merupakan kerugian materiil para penggugat sebesar Rp205.312.499.

Sekedar mengingatkan, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama merupakan dua dari delapan koperasi simpan pinjam yang disebut Menkop Teten merugikan negara Rp26 triliun. Enam koperasi lainnya yakni KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button