Ototekno

Ketegasan Dibutuhkan untuk Cegah Google Dkk Berulah di Indonesia

Pengamat Teknologi dari ICT Institute Heru Sutadi meminta pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk tegas dalam hal penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak patuhi regulasi di Indonesia. PSE seperti Google hingga Facebook yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli nanti harus segera diblokir.

“Harus tegas diblokir. Nah dari pengalaman masa lalu, agak kurang tegas terhadap OTT (Over-the-Top) asing. Bahkan yang nakal sekalipun seperti disebutkan sendiri oleh Kominfo seperti Facebook, masih diajak rembuk di hotel. Ada lagi yang lainnnya bukan disemprit dijamu sayur genjer,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat kepada Inilah.com, Senin (18/7).

Direktur Eksekutif ICT Institute itu berharap OTT besar yang didominasi asing mau mematuhi aturan pemerintah khususnya terkait PSE. Menurutnya, hal itu merupakan proses yang mudah dibandingkan dengan perijinan yang agak rumit dan panjang prosesnya.Lebih lanjut, Heru mengatakan bila diblokir maka ada kesempatan bagi startup atau developer untuk lokal maju. Hal itu terbukti seperti Tiongkok yang tegas terhadap OTT asing.

“China saja bisa kok maju tanpa Facebook atau Google dan OTT besar lainnya, dengan mengembangkan aplikasi dalam negeri,” tuturnya.

Justru, kata Heru, bila diblokir lantas OTT besar tersebut akan merugi. Google, Facebook, Twitter dan lainnya sudah meraup pendapatan yang fantastis dari penggunanya di Indonesia.

OTT justru rugi

Sebagai senjata untuk melawan sikap tegas pemerintah, OTT besar pun sering menggunakan politik adu domba. Lantas, pemerintah dan masyarakat Indonesia perlu siap menghadapinya.

“Yang rugi ya OTT itu kalau diblokir, makanya nanti mereka akan gunakan politik adu domba, antara pemerintah dengan masyarakat pengguna dengan membawa isu net neutrality,” terangnya.

“Makanya daftar lah, sudah trilyunan pendapatan dari Indonesia disedot ke luar negeri,” ujar Heru.

Dalam kesempatan terpisah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission),” kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, mengutip Antara Senin (18/07/2022).

Sebelumnya, Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli. Jika tidak, maka sehari setelah akan dilakukan pemblokiran.

Berdasarkan pantauan di situs PSE Kominfo, Senin (18/7/2022), Google, Facebook, Twitter, Instagram, belum tercatat melakukan pendaftaran. Padahal, tinggal dua hari lagi tenggat waktu pendaftaran.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button