Market

Sengketa Utang CMNP, Menko Mahfud Ngaku Sulit Jumpa Sri Mulyani

Bisa jadi, saat ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani termasuk menteri yang sulit dihubungi. Karena padatnya jadwal ke luar negeri. Menko Polhukam Mahfud MD saja tak bisa menemuinya.

Padahal, Menko Mahfud perlu bertemu dengan Sri Mulyani untuk membahas utang negara sebesar Rp800 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), pengelola tol milik Jusuf Hamka.

“Tetapi memang saya sampai hari ini, belum ketemu sama Ibu Menteri Keuangan, sejak ketemu Jusuf Hamka. Kenapa? Karena begitu laporan terus, Bu Sri Mulyani ke luar negeri. Ke London, ke Paris dan sebagainya. Sementara saya kunjungan ke berbagai daerah (Indonesia),” kata Menko Mahfud, dikutip dari video, Jakarta, Kamis (29/6/2023).

Pria asal Madura ini, mengingatkan bahwa negara haruslah bertindak adil. Jangan bisanya hanya mengejar utang rakyat kepada negara. Namun lepas tangan ketika negara harus membayar utang kepada rakyat.

“Tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang kepada negara tetapi kewajiban negara atau utang negara kepada rakyat diambangkan terus. Direviu terus, selama bertahun-tahun. Itu tidak boleh,” tandasnya.

Meski begitu, Menko Mahfud yakin pasti ada solusinya. Masalah utang-piutang harus diselesaikan dengan kepala dingin. “Ini kan hubungan keperdataan, yakni utang-piutang. Penyelesaiannya tidak usah buru-buru. Kita cari waktu yang tepat untuk bicara secara jernih,” ungkapnya.

Sekedar mengingatkan, Menko Mahfud sudah bertemu Jusuf Hamka pada 13 Juni 2023 di kantor kemenko Polhukam, Jakarta. usai pertemuan dia berjanji segera mempelajari dokumen terkait utang negara kepada CMNP sebesar Rp800 miliar.

Sejatinya, masalah utang ini sudah mendapat atensi Presiden Jokowi. Bahwa negara harus bersikap adil ketika mengejar utang swasta, maupun membayar apabila memiliki kewajiban kepada swasta.

Sedangkan Jusuf membeberkan ihwal piutangnya yang nyangkut ke negara, sebesar Rp800 miliar. Bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah.

Sedangkan pemerintah berdalih, CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Mbak Tutut. Tak terima dengan dalih itu, Jusuf menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012.

Sekitar 2014-2015, pihaknya memenangkan gugatan sampai Mahkamah Agung (MA). Pada 2016-2017, utang negara beserta denda dan negaranya mencapai Rp400 miliar. Namun, setelah membahas dengan Kemenkeu, pemerintah meminta diskon sehingga disepakati utang akan akan dibayar Rp170 miliar.

Alih-alih masalah rampung. Sri Mulyani justru terkesan ogah membayar. Alasannya, pemerintah ingin berhati-hati dan teliti mempelajari sebelum membayar utang yang kini membengkak jadi Rp800 miliar itu.

“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” ujar Sri Mulyani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button