Market

Tak Ingin Pajak Orang Kaya Bocor, DJP Bentuk Satgas HWI

Sebenarnya, sudah wajar bila warga negara berpenghasilan tinggi (high wealth individual/HWI) alias orang kaya dikenai pajak tinggi. Yang mengkhawatirkan, potensi bermain dengan petugas pajak di sektor ini, cukup tinggi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan dengan membentuk satuan tugas (satgas) atau task force khusus. “Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dikutip dari konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023 di akun YouTube Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Suryo menjelaskan, pembentukan satgas ini, merupakan bagian dari program kerja komite kepatuhan yang dimulai tahun ini. Ke depan, Ditjen Pajak juga akan menggunakan komite kepatuhan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. “Sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak,” kata Suryo.

Pemerintah memang telah melakukan perubahan dalam lapisan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sudah berlaku sejak 1 Januari 2023. Indonesia kini menerapkan tarif PPh tertinggi yakni 35 persen. “Merujuk data di tahun sebelumnya, sedikitnya 1.119 wajib pajak diprediksi akan merasakan dampak dari penambahan lapisan tarif ini,” tulis artikel yang diunggah di website resmi Ditjen Pajak.

Sebanyak 1.119 wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar, atau 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, berpotensi meningkat. Jumlah itu hanya sebagian dari jumlah wajib pajak yang kategori HWI di Indonesia. “Harapannya, jumlah kekayaan akan berbanding lurus dengan penghasilan, karena yang menjadi dasar dari penerimaan pajak adalah penghasilan kena pajak”.

Jika 1.119 wajib pajak saja memberikan kontribusi sebesar 14,28 persen dari rata-rata total penerimaan PPh Orang Pribadi dalam lima tahun terakhir, kontribusi penerimaan akan lebih meningkat lagi. Apalagi jumlah wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar, akan menyumbang penerimaan negara lebih banyak lagi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button