News

KPK Wanti-wanti NFT Bisa Jadi Tempat Cuci Uang Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti penggunaan non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang hasil korupsi.

“Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Lili memaparkan NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik lantaran diverifikasi pada block chain atau buku besar digital.

“Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram,” imbuh Lili.

Lili memastikan, KPK bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” kata Lili.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button