News

KPU Mewanti-wanti Para Caleg Segera Setor LADK atau Didiskualifikasi


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya bisa saja mendiskualifikasi para peserta pemilu yang tak menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)-nya ke KPU.

Mungkin anda suka

“Bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK pada tanggal 7 Januari 2024 kemarin, itu akan dibatalkan kepesertaannya atau akan didiskualifikasi dari peserta pemilu,” tegas Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Bagi caleg yang masih membandel tentu akan disanksi diskualifikasi, namun prosesnya tidak secara nasional oleh KPU RI, melainkan disesuaikan tingkatan pencalonan oeaerta pemilu itu sendiri. “Sesuai tingkatan. Kan ada pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu anggota DPRD provinsi, pemilu anggota DPR RI,” ucap Idham.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan rincian total penerimaan dan pengeluaran dalam LADK semua partai politik nasional peserta Pemilu 2024, Selasa (9/1/2024).

Berdasarkan LADK tersebut, PDIP tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan dan pengeluaran paling tinggi, yakni masing-masing Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar) dan Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar).

Sedangkan untuk PSI tercatat sebagai partai politik dengan pengeluaran terkecil, yaitu Rp180 ribu, sedangkan total penerimaannya adalah Rp2.002.000.000 (Rp 2 miliar).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menjelaskan rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik itu disampaikan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button