News

LSAK: Jangan Ada Pembonsaian Perkara Megaskandal Rp349 Triliun

Perbedaan klaisifikasi antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati soal megaskandal Rp349 triliun dinilai bermasalah. Hal itu ditengarai dapat memicu pembonsaian perkara dalam proses hukumnya.

“Kekhawatiran ini masih patut disampaikan. Meski soal perbedaan data antara Kemenkeu dan Komite TPPU sudah diklasifikasi sendiri oleh Mahfud MD, tapi justru itu masih banyak masalah,” kata Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri kepada Inilah.com di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mungkin anda suka

Menurutnya, perbedaan klasifikasi juga akan berdampak pada objek masalah dan proses hukum yang dilakukan. “Harus tanggung jawab lah, jangan cuma gergeran tapi tidak dituntaskan semua,” timpal dia.

Semua pihak yang terlibat dalam megaskandal di Kemenkeu tersebut harus dibersihkan, ditindak tegas, dan diproses secara hukum. “Baru setelah itu lakukan evaluasi dan pembenahan. Kalau tidak, masyarakat tidak percaya lagi pada institusi (Kemenkeu) ini,” ucapnya.

Terkait indikasi upaya melokalisir kasus alias pembonsaian ke orang-orang atau pihak-pihak tertentu saja, seperti Rafael Alun Trisambodo, menurutnya hal itu membuat megaskandal ini menjadi semakin susah terbongkar.

“Mungkin itu bisa terjadi. Makanya kasus ini harus jelas dan segera diproses hukum. Kita harus terus awasi jangan ada pembonsaian perkara. Jika ada kasus lain harus dibongkar semua. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada yang dilindungi,” imbuhnya tandas.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi janggal saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

“Tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan sumber data yang disampaikan keduanya terkait transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu sama yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2009-2023.

Ia menjelaskan data tersebut terlihat berbeda lantaran adanya perbedaan cara klarifikasi dan penyajian data. Adapun keseluruhan LHA dan LHP (laporan hasil pemeriksaan) mencapai 300 surat.

“Jadi datanya sama menyangkut Kemenkeu cuma yang ke APH Kemenkeu tidak mencantumkan, itu saja, tapi sama seluruhnya,” ujarnya.

Komisi III DPR kembali menggelar rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4/2023) mulai pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Selain menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, RDP ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button