News

KPU Berani Jamin DPT Pemilu 2024 di Loksus Valid

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berani menjamin Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di lokasi khusus (loksus) valid atau dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, para pemilih yang tercatat di loksus telah didaftar dan diperkuat oleh surat pernyataan dari pihak pengelola.

“Ada penanggungjawab, mereka sudah kita koordinasikan dengan surat pernyaataan. Kita buat berita acara, buat penyataan bahwa betul ini warga saya, binaan saya (misal) di lapas (lembaga pemasyarakatan) dan rutan (rumah tahanan),” kata Betty kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Dia menjelaskan, kepastian mengenai DPT di loksus itu tak terlepas dari langkah KPU yang sudah menggelar pencocokan dan penelitian (coklit). Dengan begitu, lanjut Betty, para pemilih yang berada di loksus dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilu berlangsung 14 Februari 2024. Namun, jika nantinya terdapat gelombang besar bahwa pemilih tersebut akan masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), mereka harus pindah memilih.

“Makanya kita akan pemetaan di sekitar itu. Ada berapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), tingkat partisipasi 80 persen maka 20 persen ditambah 20 persen penggunaan surat suara yang bisa dikatakan oleh mereka, katakan demikian ya contohnya. Itu batasan-batasan menurut Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih),” ujar Betty memaparkan.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyampaikan sejumlah catatan terkait penetapan rekapitulasi DPT nasional oleh KPU.

Salah satunya mengenai krusial terkait TPS loksus

“Masih ada hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS lokasi khusus, salah satunya perlindungan penggunaan hak pemilih di lokasi IKN (Ibu Kota Nusantara), belum bisa diakomodir sebagai salah-satu kriteria TPS di lokasi khusus,” kata Lolly.

Begitu juga dengan potensi pemilih yang sudah tidak di TPS loksus, namun terdaftar di TPS loksus. Selain itu, potensi perpindahan pemilih dari TPS reguler ke TPS loksus setelah penetapan DPT nasional. Terdapat pula potensi warga binaan yang tidak memiliki identitas ependudukan di lapas atau rumah tahanan yang akan menyalurkan hak pilih di loksus.

“Masih terdapat wilayah yang harusnya ada TPS lokasi khusus namun tidak dibangun TPS lokasi khusus. Dengan begitu, ada potensi terdapat warga yang tidak dapat memberikan suaranya saat pemilihan umum. Jika jumlah potensi pemilih di lokasi khusus tersebut tinggi maka akan menimbulkan potensi kerawanan lain yani pemungutan suara ulang (PSU),” ujar Lolly menegaskan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button