News

Masa Penahanan Rafael Alun di Rutan KPK Diperpanjang

Kamis, 13 Apr 2023 – 17:20 WIB

Img 20230410 Wa0096(1) - inilah.com

Tersangka perkara penerimaan gratifikasi miliaran rupiah Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa KPK di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Foto: Inilah.com/Rizki Aslendra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan tersangka korupsi berupa penerimaan gratifikasi miliaran rupiah.

“Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).

Ali menjelaskan, penambahan masa tahanan terkait langkah tim penyidik yang masih mengumpulkan bukti-bukti lainya dalam perkara ini.

Lebih lanjut, dia mengemukakan, tim penyidik KPK masih akan memanggil sejumlah saksi-saksi terkait penyidikan kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Ali pun meminta para saksi untuk kooperatif membantu tim penyidik dalam mengungkap kasus ini secara utuh.

Rafael Alun sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. KPK menjebloskannya ke tahanan pada Senin (3/4/2023).

Penahanan dilakukan usai KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button