Ototekno

Tanggapi Omelan Hary Tanoe, Kominfo: Distribusi STB Gratis dari MNC Group Paling Rendah

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespon kritik Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait penyelenggaraan Analog Switch Off (ASO) serentak di Jabodetabek. Direktur Jendral (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong, mengatakan bahwa komentar Tanoe yang menyebut pihaknya punya standar ganda dalam menerapkan satu kebijakan tidaklah tepat.

“Bukan kurang tepat, tidak tepat. Kan gitu suksesnya (ASO) ini kan sangat tergantung pada industri Televisi juga begitu lo,” kata Usman kepada inilah.com saat ditemui di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (7/11/2022) siang.

Usman menganggap, pihak Televisi swasta agaknya patut mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan ASO. Lagi pula lanjut Usman, penerapan ASO bukan hanya berfokus pada wilayah Jabodetabek saja tapi akan meluas ke seluruh daerah.

Sementara itu, Usman mencermati bahwa yang paling bertanggung jawab atas fasilitas pendukung kebijakan ASO seperti Set Top Box (STB) adalah lembaga penyiaran publik dan swasta penyelenggara multiplexing (MUX) alias pihak TV itu sendiri.

“Kemudian kenapa yang lain belum siap? Satu persoalannya distribusi STB gratis buat masyarakat miskin itu belum sebagian besar atau belum 100 persen. Siapa yang berkewajiban menyiapkan STB ini? Sebagian besar itu disiapkan oleh lembaga penyelenggara multiplexing artinya termasuk MNC sendiri,” tegas Usman.

Usman menyebut, pihak MNC Group jadi pihak lembaga penyelenggara multiplexing paling minim mendistribusikan STB kepada masyarakat miskin.

“MNC itu itu yang paling kecil distribusinya di antara lembaga penyelenggara multiplexing,” sebutnya.

Kominfo kata dia, tak punya aturan yang bersifat wajib untuk menyediakan STB gratis bagi masyarakat miskin. Namun, Kominfo berkomitmen membantu sebanyak 1 jutaan unit dari total 6,7 juta.

“Kominfo sekaarang sudah 76-80 persen sudah terdistribusikan (stb) yang menjadi kewajiban kominfo. Tetapi LPS ini masih kecil distribusinya dan yang paling kecil adalah MNC . Terus terang saja nih kita sampaikan,” jelasnya.

Adapun wajibnya lembaga penyiaran publik dan swasta penyelenggara multiplexing (MUX) untuk menyediakan STP (set top box) bagi rumah tangga miskin tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Dua aturan itu secara tegas meminta lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button