News

Yusril: KPU Harus ke DPR Sebelum Terapkan Putusan MK!

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai bakal terjadi cacat prosedural jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa adanya revisi Peraturan KPU (PKPu).

“(Putusan MK) ada masalah. Karena KPU kalau mau ubah aturan harus konsultasi dengan DPR. Kalau enggak konsul, cacat prosedural, kalau diuji di Mahkamah Agung (MA) itu bisa dibatalkan,” ujar Yusril saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Diketahui, saat ini DPR sedang memasuki masa reses dimana KPU tidak dapat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sedangkan masa pendaftaran capres-cawapres akan dibuka dua hari lagi.

“Ini kan putusan MK dilaksanakan, besok diterima pendaftaran dan ada orang yang mendaftar itu belum 40 tahun tapi kebetulan pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Itu yang akan timbul persoalan karena mestinya harus dilakukan pengubahan dari peraturan KPU itu sendiri,” ungkap Ketua Umum PBB tersebut.

“Jadi inilah yang saya katakan hal-hal yang bisa menimbulkan cacat hukum dan kontroversi,” sambung Yusril.

Sementara itu, kontestasi Pilpres merupakan jabatan yang tidak sembarangan. Yusril menilai jabatan tersebut menimbulkan proses legitimasi ke depan.

“Keabsahan itu dampaknya bagi keputusan-keputusan yang diambil, dampaknya bagi bangsa dan negara akan sangat besar ke depannya. Itu jangan kita mengorbankan kepentingan hampir 300 juta rakyat ini hanya persoalan-persoalan ini karena kepentingan politik, ambisi, jabatan dan lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU mengaku akan merevisi PKPU 19/2023 tentang pendaftaran pencalonan presiden buntut adanya putusan MK nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

“Akan dilakukan penyesuaian norma di dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” kata ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi persnya, Senin malam (16/10/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button