News

Miliki Harta Rp11 Miliar, Walkot Pangkalpinang Jalani Klarifikasi KPK soal LHKPN

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk klarifikasi harta kekayaannya.

Berdasarkan pantuan Inilah.com, Akhil mengunakan baju kemeja putih motif garis berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 8.29 WIB, Rabu (17/5/2023).

Ia memiliki bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

“Entar ya,” ujar Aklil kepada awak media sembari mengadahkan tangan.

Setelah itu, ia mengisinya buku tamu dan duduk di kursi tunggu mengunakan lanyard bewarna biru.

Sekitar setengah jam, Aklil baru dipanggil masuk oleh pegawai KPK pada pukul 09.05 WIB.

Dihimpun laman LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Maulan Aklil tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK senilai Rp11.380.412.373 (Rp11 miliar). Harta kekayaannya tersebut dilaporkan Maulan pada 11 Maret 2022 untuk periodik 2021.

LHKPN milik Maulan Aklil yang dilaporkan ke KPK pada 11 Maret 2022 untuk periode tahun 2021 tercatat total harta kekayaan sebesar Rp 11.105.200.000.

Kekayaannya ini didominasi tanah dan bangunan di sejumlah kabupaten dan kota Palembang. Harga tanah dan bangunan termahal berada di kabupaten/Kota Palembang yang disebut merupakan hasil sendiri. Tanah seluas 40.500 meter persegi itu senilai Rp 4 miliar. Harga tanah dan bangunan termahal kedua, masih berada di kabupaten/Kota Palembang, seluas 1000 meter persegi dan 900 meter persegi senilai Rp 2 miliar.

Sementara untuk kategori alat transportasi dan mesin, Maulan mengaku hanya memiliki satu buah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 senilai Rp 220.000.000. Sedangkan kas atau setara kas yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 55.212.373.

Dalam laporan itu juga dituliskan jika Maulan melaporkan tidak memiliki hutang sepeserpun.

Di sisi lain, Maulan Aklil dilaporkan oleh bawahannya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, yang mengaku menerima Rp 50 juta dari bosnya tersebut.

Uang yang disebut sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut – Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada 29 Desember 2021.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button