Market

NIK Jadi NPWP, Ekonom CELIOS Khawatirkan Data Pribadi Lebih Mudah Bobol

Rencana peleburan atau bahasa kerennya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rawan kebocoran.

Disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, integrasi NIK dengan NPWP cukup bagus namun ada catatannya. Ya itu tadi, rawan kebocoran data pribadi. “Perlu dicermati soal integrasi data pajak dan kependudukan bisa muncul masalah kerentanan data bocor,” ujar Bhima kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Tidak percaya? Selanjutnya dia mencontohkan sejumlah data kependudukan yang pernah mengalami kebocoran. Misalnya, seperti kebocoran data BPJS, maupun data NIK yang disetor di e-commerce sebagai bentuk KYC (know your customer).

Guna mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data publik, Bhima menyarankan agar menjadi catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dirjen Pajak dan Kemendagri soal sistem keamanan siber NIK juga harus lebih ekstra karena kalau bocor bukan hanya bisa disalahgunakan tapi bisa jadi masalah lain karena ada data pajaknya,” ucapnya.

Namun begitu, dia mengapresiasi NIK yang resmi menjadi pengganti NPWP. Ke depan, konsep single number identity dalam NIK, perlu segera diimplementasikan. Keuntungannya, fungsi pengawasan menjadi jauh lebih sederhana dan optimal.

Single identity number terbukti ideal dan sudah diterapkan di berbagai negara maju. Petugas pajak pun bisa melihat kepatuhan wajib pajak hanya dengan mengecek NIK.

“Dan setelah lahir kan sudah ada NIK, meski belum jadi wajib pajak. Artinya pencatatan pajak akan jauh lebih lengkap dengan time frame yang panjang bagi tiap penduduk. Celah penghindaran pajak bisa ditutup,” jelas dia.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan, sebanyak 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal itu berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button