News

Tolak Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dipecat dari Polri. Gugatan tersebut teregister dalam nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Eks Ketua Satgassus Merah Putih Polri menggugat Presiden Jokowi selaku tergugat I dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku tergugat II.

Dalam petitumnya Ferdy Sambo meminta pemecatannya sebagai anggota Polri yang dikukuhkan dalam Keppres Nomor.71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022, dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Sementara kepada tergugat II dia meminta agar memulihkan kembali seluruh hak-hak sebagai anggota Polri.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” tulis petitum Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pecat karena melakukan pelanggaran berat etik profes Polri. Ferdy Sambo terlebih dulu dijerat pelanggaran etik sebelum dikenakan status tersangka dalam perkara pembunuhan dan merintangi penyidikan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo. “Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Dedi.

Ferdy Sambo dipecat oleh Polri berdasarkan sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, pada 24 Agustus 2022 yang lalu. Majelis yang beranggotakan Ahmad Dofiri (merangkap ketua), Irwasum Komjen Budi Agung Maryoto, Kadiv Propam Polri  Irjen Sahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Soejoed Binwahjoe dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Irjen Rudolf Albert Rodja, secara bulat menyatakan terperiksa terbukti melanggar kode etik profesi.

Selepas sidang pembacaan putusan, Ferdy Sambo meminta maaf atas perbuatannya yang membawa dampak buruk pada institusi dan mengaku siap bertanggung jawab. Namun atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menggunakan haknya untuk banding dan ditolak. Kini, suami Putri Candrawathi menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri untuk membatalkan pemecatan tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button