News

Pakai Duit Korupsi, SYL Bawa Rombongan Pejabat Kementan Pergi Umrah

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menggunakan uang hasil korupsi atau pungutan liat dari pejabat eselon di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berbagai kepentingan pribadinya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan SYL menggunakan uang hasil korupsi tersebut mulai dari keperluan pribadi, partai politik hingga pergi umrah bersama orang-orang kepercayaannya.

Tak tanggung-tanggung biaya operasional umrah SYL dan orang-orang kepercayaannya mencapai miliaran rupiah. Uang itu berasal korupsi lelang jabatan di Kementan.

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk Ibadah Umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Juang KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2023) malam.

Meski begitu, KPK belum merinci berapa jumlah orang yang dibawa oleh SYL untuk berangkat umrah tersebut.

KPK sebelumnya sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono, dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Dalam konstruksi perkaranya, SYL mematok uang setoran kepada bawahannya dengan kisaran mulai US$4000 – US$10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta.

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta (MH) kepada sejumlah eselon di Kementan.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementan mencapai Rp13,9 miliar.

KPK menjerat SYL dan kawan-kawan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3o Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, SYL juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button