News

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Penyidik Tunggal OJK Bermasalah dan Perlu Koreksi

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah mengingatkan adanya masalah penting dalam Pasal 49 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang menetapkan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Jika aturan dalam UU PPSK ditafsirkan secara letter lijk ketentuan mengenai penyidik tunggal, maka tidak ada gunanya lagi badan-badan khusus di lembaga penegak hukum lain yang menangani kejahatan di sektor keuangan. Ini yang menjadi dasar kenapa penyidik tunggal dianggap bermasalah,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, ada dua cara untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan bermasalah dalam Pasal tersebut.”Pertama dikoreksi oleh pembuatnya sendiri, dalam hal ini pembentuk UU (DPR dan Pemerintah/Eksekutif) yang kita sebut dengan _ legislatif review_. Dan kedua, dikoreksi melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Batu ujinya berkenan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945,” ungkapnya.

Castro, sapaan akrabnya, menilai potensi konflik kepentingan sangat besar dalam aturan baru tersebut. Menurutnya, akan sulit jika nantinya terduga pelakunya justru berasal dan internal OJK sendiri.”Mestinya aparat penegak hukum (kepolisian) tetap diberikan kewenangan serupa, jadi conflict of interest bisa dihindari. Dengan demikian, tidak akan ada kesan jeruk makan jeruk,” ujarnya.

Nantinya, tak menutup kemungkinan bakal timbulnya pilih-pilih kasus dari penyidik OJK, tergantung kepentingan lembaga dan pejabatnya semata.

Belum lagi status penyidik tunggal, potensi abuse of power akan mungkin terjadi mengingat reputasi penyidik OJK yang masih di bawah lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

“Apalagi jika tidak disertai dengan konsep pengawasan yang memadai, baik secara internal maupun eksternal. Ini jelas kondisi yang berbahaya,” tegasnya.

Diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi Pasal 49 ayat (5).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button