News

Paman David dan Ahli Pidana Jadi Saksi Sidang Mario Dandy

Sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023) hari ini.

Mario dan Shane merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora hingga koma.

Paman David Ozora bakal menjadi saksi dalam sidang yang akan dipimpin Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono tersebut.

Selain itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Alfitra juga akan jadi saksi ahli untuk menjelaskan pasal tentang penganiayaan.

“Apa perbedaan di masing-masing pasal tentang penganiayaan, Pasal 351, 352, 354?” tanya Jaksa di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Alfitra menjelaskan, dalam suatu penganiayaan sejatinya terdiri dari sejumlah kategori, yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut. Maka itu, harus dilihat unsurnya terlebih dahulu secara norma dan kaidahnya.

Dia menambahkan, setelah diketahui unsurnya, baru bisa diterapkan pasal mana yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut.

“Apakah dia sebagai pelaku tunggal, ataukah sebagai pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu pidana tersebut. Norma dan kaidah ini harus kita sesuaikan dengan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan, pasal mana yang harus diterapkan,” katanya.

Mario Dandy dan Shane Lukas tampak kompak mengenakan pakaian dengan kemeja berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam dalam persidangan kali ini. Sebelum sidang dimulai, Mario dan Shane tampak duduk beriringan di kursi terdakwa.

Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button