News

Bareskrim Minta Dito Mahendra Serahkan Diri

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro meminta Dito Mahendro untuk bersikap gentelman menghadapi proses hukum. Diketahui, Dito terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata (senpi) ilegal.

“Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum, hukum yang berlaku di Indonesia. Segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Djuhandani mengatakan, pihaknnya membuka opsi bisa mempertersangkakan keluarga Dito jika tak kunjung mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya mengharapkan, menyarankan kepada saudara Ditto lebih cepat lebih bagus menyerahkan diri ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana. Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya masih mendalami terkait ada atau tidaknya tersangka baru atas kasus ini. Alasannya, kasus tersebut masih diselidiki untuk menemukan fakta baru.

“Tentu saja kita masih mendalami dan pembuktiannya sampai saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut,” ucapnya.

“Sudah naik sidik (penyidikan) semua, tinggal pembuktiannya lebih lanjut. karena tentu saja ini hal dari pendidik yang tidak bisa saya sampaikan tapi yang jelas sudah naik penyidikan dan ini akan terus kita dalami,” tambah dia

Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal. Penyidik sudah beberapa kali memanggil Dito secara pantas untuk menjelaskan asal usul senpi miliknya, namun pengusaha yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu tak pernah muncul.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button