News

Pelibatan Brimob Usut Kematian Brigadir J Shock Therapy untuk Ferdy Sambo

Pelibatan Korps Brimob dalam pengusutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir) dianggap bentuk shock therapy untuk Irjen Ferdy Sambo agar kooperatif menjalani pemeriksaan etik dan pidana. Brimob dikerahkan bukan hanya sewaktu membawa Ferdy Sambo dari Bareskrim Mabes Polri untuk ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Sabtu (6/8/2022), tetapi ketika menggeledah sejumlah rumah untuk mencari alat bukti pada Selasa (9/8/2022).

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto menilai, pelibatan Brimob bisa mempercepat proses penanganan perkara etik sejumlah anggota Polri yang terindikasi menghilangkan alat bukti dari TKP pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga Jaksel, sekaligus mendorong percepatan penanganan perkara pidana. Terlepas korban tewas yang menurut Polri ditembak Bharada E atas instruksi Ferdy Sambo merupakan anggota Brimob.

Mungkin anda suka

“Segera percepat saja sidang etik bagi pelanggar di internal dan menuntut mereka secara pidana para pelanggar SOP,” kata Bambang, di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, kehadiran satuan Brimob lengkap dengan kendaraan taktis dan persenjataan mengawal proses penggeledahan di tiga rumah Ferdy Sambo, masing-masing di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 54, Jalan Saguling III dan di Jalan Bangka XI A, Jakarta Selatan, juga menghalau adanya upaya-upaya mengintervensi upaya penanganan perkara. Apalagi hingga menghilangkan alat bukti untuk mendukung pengungkapan sengkarut perkara pembunuhan Brigadir J.

Ketua RT Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Yosef yang turut menyaksikan proses penggeledahan di rumah yang dihuni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyebutkan, tim penyidik mengamankan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan dalam satu boks. “Itu satu boks di bawa. Ada catatannya semua. Semua lengkap kita juga ikuti sampai akhir lengkap,” kata Yosef tanpa merinci benda apa saja yang disita.

Sedangkan penggeledahan yang dilakukan dari rumah di Jalan Bangka XI A, menurut kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Irwan Irawan, penyidik menyita enam item berupa sepatu dan baju-baju. “Ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ada enam item yang disita. Sepatu, baju, dan beberapa hal lagi yang disita,” ujar Iwan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button