Market

Pemkot Semarang Segera Usulkan Tiga Besaran UMK ke Pemprov Jateng

Pemerintah Kota Semarang akan mengusulkan tiga besaran perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah.

Tiga usulan dengan perhitungan angka yang berbeda tersebut sengaja untuk diajukan ke gubernur sesuai dengan masukan dari masing-masing pihak. Mereka dalah pihak Apindo, serikat pekerja dan pemerintah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan usulan yang diajukan memang berbeda-beda. Ia menyebutkan untuk Apindo mengusulkan kenaikan 3,5 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp 3,06 juta. Artinya, diusulkan adanya kenaikan sekitar Rp 107 ribu.

Sementara dari serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 18 persen dari UMK sebelumnya yakni naik sekitar Rp 550 ribu. Sedangkan pemerintah juga melakukan perhitungan sendiri yang disesuaikan dengan Permenaker. Rumusan pemerintah naik sebesar 4,5 persen – 5 persen atau naik sekitar Rp 137 ribu – Rp 153 ribu.

“Ini baru dinaikkan ke Bu Wali. Tiga usulan itu akan diajukan ke gubernur,” ungkap Sutrisno, Senin (20/11/2023) seperti mengutip dari inilahjateng.com.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengakui telah meminta Disnaker untuk memberikan tiga opsi usulan besaran UMK yang merupakan hitungan dari pemerintah, buruh dan pengusaha.

“Beberapa waktu lalu, kami menerima usulan dari buruh. Mereka memakai hitungan sendiri. Dari pengusaha juga ada. Pemerintah juga ada,” kata Ita, sapaannya.

Hari (Senin) ini, lanjut Ita, pihaknya baru akan menandatangani ketiga usulan tersebut, yang kemudian akan langsung diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.

Baginya, tiga usulan tersebut adalah jalan tengah agar aspirasi semua pihak bisa tertampung baik dari buruh dan pengusaha. Sementara Pemkot akan membuat perhitungan sesuai dengan Permenaker.

“Tinggal kita sampaikan. Kan, yang menentukan keputusan gubernur. Kalau saya memberikan terbaik sesuai keinginan pengusaha dan buruh. Sehingga, didapatkan win-win solution, semua happy,” jelasnya.  

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button