News

Sekretaris MA Cuti Usai Jadi Tersangka, KPK: Tak Masalah, Bisa Ditahan Kapan pun

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengambil cuti besar selama tiga bulan. Langkah Hasbi ini dipastikan bukan masalah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ingin menahan Hasbi yang sudah menyandang status tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

“Iya bisa (ditahan),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

Mungkin anda suka

Dia enggan menjawab soal kemungkinan Hasbi kabur seiring cuti besar tersebut. Asep hanya menyebut, cuti merupakan hak Hasbi.

“Itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti,” ujar Asep menegaskan.

Dalam kesempatan ini, Asep turut buka suara mengapa KPK belum menahan Hasbi Hasan meski sudah menyandang status tersangka. Asep mengungkapkan, merujuk Pasal 21 KUHAP, aparat penegak hukum memiliki alasan objektif dan subjektif dalam memutuskan penahanan seorang tersangka.

“Silakan rekan-rekan bisa melihat kemudian memperdalam,” ucap Asep..

Diketahui, Pasal 21 KUHAP menjelaskan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

KPK, ujar Asep lagi, berkeyakinan Hasbi bakal kooperatif dalam penyidikan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Keyakinan ini berdasarkan langkah Hasbi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK belum lama ini. Hasbi Hasan menjalani pemeriksaan KPK pada Rabu (24/5/2023). Namun, ia masih dibolehkan KPK pulang usai diperiksa KPK.

Sementara itu, Juru bicara MA Suharto mengatakan, selama Hasbi Hasan cuti besar, posisinya digantikan oleh Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA

Sugiyanto. Sugiyanton mengemban tugas Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA sementara. Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA diketahui mengambil cuti besar sejak Senin hari ini hingga 4 September 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button