Market

Tak Hanya ke Pegawai, Bea Cukai Makassar Datangi Jemaah Haji Pamer Emas 180 Gram

Kantor Bea Cukai Makassar gerak cepat mengklarifikasi upaya pamer harta. Tidak hanya kasus yang sudah menimpa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang sudah menjadi tersangka di KPK karena berawal dari pamer harta. Nah, saat ini pun hendak melakukan klarifikasi kepada jemaah haji yang pamer emas 180 gram sepulang dari ibadah haji.

Jemaan tersebut adalah Ibu Suarnati Daeng Kanang (46) yang viral karena memamerkan perhiasan emas 180 gram begitu mendarat di bandara. Aparat Bea cukai pun rencananya akan memanggil jemaah haji asal kota Makassar tersebut.

Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, menyebut, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk memintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut. pihaknya akan mengklarifikasi asal muasal emas tersebut emas seberat 180 gram itu hasil pembelian dari Arab Saudi atau dibawa dari Tanah Air.

“Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kita akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan,” ujar Zaeni saat ditemui di kantornya, seperti mengutip dari fajar.co.id Jumat (7/7/2023).

Zaeni menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kediaman Daeng Kanang usai beritanya mengenakan ratusan gram emas usai pulang menunaikan ibadah haji, viral di pemberitaan dan sosial media (Sosmed).

“Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto,” jelasnya.

Zaini menuturkan, apabila ternyata jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau Invoicenya. Dengan demikian pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.

Secara aturan, jelas Zaini, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp7.571.775.

“Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak),” tegasnya.

Olehnya itu, Zaini berharap para jemaah haji yang membawa emas atau barang-barang lain yang nilainya di atas Rp 7.571.775, diminta segera melapor.

“Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan (menyampaikan) kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar (Tanah Suci). Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara untuk memebiaya negara ini,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button