News

Persoalan Daftar Pemilih, Bawaslu Desak KPU Tancap Gas Ambil Tindakan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tancap gas alias cepat berkoordinasi dan transparan mengurusi persoalan seputar daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Pasalnya, Bawaslu tak memungkiri potensi adanya perubahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang direkapitulasi pada Juli lalu.

“Memang kami mendorong KPU untuk koordinasi dan melakukan percepatan. Ditjen Dukcapil Kemendagri kita dorong cepat dan mereka berkomitmen bagus, KPU juga harus punya keterbukaan untuk semakin aktif,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Ia menjelaskan, perubahan yang terjadi pada DPT nantinya akan dikategorikan kepada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“KPU kan sudah mengeluarkan surat edarannya yang baru berkenaan dengan proses DPTb,” ujar Lolly.

Menurut dia, KPU juga mengantisipasi peluang membeludaknya DPK yang berasal dari pemilih luar negeri.

“Kita lihat nanti katena kalau DPTb kan dia 30 hari paling lambat sebelum hari pemungutan suara. Kalau berdasarkan suratnya KPU, tapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi , 7 hari paling lambat sebelum pemilihan suara. Nanti kita akan lihat di situ,” ujar Lolly menambahkan.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan, KPU sudah merekapitulasi total DPT pemilu 2024 pada Juli lalu. Ia mengatakan, sejauh ini KPU belum mendapatkan masukan apapun terkait DPT tersebut.

Namun, KPU juga tidak menutup mata bahwa setiap harinya pasti ada pemilih meninggal.

“Pasti ada perubahan setiap hari, tapi ini perlu kita tetapkan untuk menetapkan logistik dan hal-hal yang lain. Oleh karenanya, kalau ada perubahan meninggal dunia kita dapatkan officially de jure dari misalnya Dukcapil akan kami tandai. Nanti akan kita dicoret tapi tidak akan kita hilangkan termasuk untuk yang pindah keluar,” kata Betty.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button