News

PKB Apresiasi MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana perkara pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. MA memperkuat putusan PT Bandung sekaligus vonis pidana mati  dan membayar restitusi sebesar Rp331.527.186 terhadap yang bersangkutan, telah berkekuatan hukum tetap.

Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai MA telah mengeluarkan putusan berani. Vonis tersebut sekaligus memperkuat komitmen negara terhadap perlindungan anak.

“Itu salah satu keputusan yang berani, yang tentu kontroversial di tingkat global,” kata Cak Imin, pada sela-sela acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Dia menyebut Herry melakukan tindakan kekeraaan terhadap anak yang luar biasa sehingga layak dijatuhkan vonis maksimal. Selain menjadi kontroversi di dalam negeri, kasus Herry juga menjadi sorotan dunia internasional.

“Ini komitmen Indonesia yang harus tegas terutama orang yang sangat jahat, yang betul-betul mengerikan tindakan-tindakannya,” tutur Cak Imin.

Diketahui, vonis mati kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap setelah MA menolak gugatan kasasi. Selain vonis pidana mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi. Selain itu, dia harus memberikan akses pengasuhan alternatif bagi 9 anak yang lahir imbas perbuatannya, setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Seluruh harta kekayaan Herry juga digunakan untuk membiayai pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban maupun bayinya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button