News

Polisi Bekuk Dua Tersangka Kasus Investasi DNA Pro di Hotel Berbintang

Polisi menangkap dua tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro. Kedua tersangka yaitu JG selaku pendiri Tim Octopus, dan SR sebagai mitra pendiri Tim Octopus.

“Penangkapan keduanya berlangsung Jumat (8/4/2022) kemarin malam di hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu (9/4/2022).

Secara keseluruhan polisi telah menangkap 6 dari 12 orang yang menyandang status tersangka kasus penipuan tersebut

Whisnu menjelaskan, penangkapan JR dan SR bermula pada 6 April sekitar pukul 18.00 WIB. Tim penyidik melakukan pengembangan setelah penangkapan co-founder Tim Rudutz atas nama tersangka inisial RS. Penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan JG danS R di sekitar daerah Senayan.

Tim penyidik kemudian mendapatkan lokasi persembunyian JG dan SR. Mereka tengah berada di salah satu hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB

“Setelah mengetahui posisinya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Whisnu.

Penyidik kemudian membawa JG dan SR ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik lalu melakukan penahanan terhadap keduanya.

Selanjutnya, penyidik akan mengembangkan kepada para tersangka lainnya. Upaya lainnya yaitu menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset.

Menurut Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusnan, Tim Octopus adalah tim bentukan DNA Pro guna merekrut orang-orang yang mau berinvestasi atau investor (trader) dalam aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.

Tersangka JG dan SR mempunyai omzet dari jaringan bawah kurang lebih 22 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp330 miliar.

Kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, 4 orang tertangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button