News

Polisi Cari Pengeroyok Bacaleg yang Dituduh Hamili Putri Sendiri

Aparat kepolisian mulai mendalami kronologis kasus penganiayaan yang dilakukan warga terhadap bakal calon anggota legislatif asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial SS (50).

“Jadi, dari proses penanganan kasus ini kami sudah mendapatkan gambaran terkait kronologis kasusnya,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Polisi Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Senin (24/7/2023).

Polres Lombok Barat juga turut melakukan identifikasi terhadap warga yang melakukan penganiayaan dan menyiarkan informasi melalui sarana pengeras suara di masjid terkait dugaan SS melakukan tindakan asusila terhadap putrinya sendiri.”Hari ini dua orang diperiksa. Jadi, totalnya sembilan orang ditambah dari pemeriksaan pekan lalu,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Arman mengatakan bahwa pemeriksaan saksi masih berjalan. Begitu juga dengan penanganan kasus dugaan asusila yang dituduhkan kepada SS.

Untuk hasil visum korban, Arman mengatakan bahwa penyidik belum menerima laporan dari Tim Laboratorium Forensik Polda Bali.”Kemungkinan besok atau lusa kami terima, nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada,” ucap dia.

Kasus penganiayaan oleh warga terhadap SS di desa tempat tinggalnya, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, terjadi pada Minggu (16/7/2023). Video yang menunjukkan adanya penganiayaan terhadap SS turut tersebar luas di media sosial.

Penganiayaan itu terungkap sebagai bentuk reaksi setelah ada seorang warga yang menyiarkan informasi melalui pengeras suara di masjid terkait dugaan SS telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

Beruntung aksi penganiayaan tersebut cepat mendapatkan respons dari pihak kepolisian. Alhasil, SS berhasil diselamatkan dari amukan warga dan dilarikan ke rumah sakit.

Namun belakangan, informasi soal dugaan asusila SS memudar, sementara dugaan hoaks atau kabar bohong yang melatari tindakan penganiayaan, semakin santer seiring sang anak yang menjenguk SS di rumah sakit dan disebutkan terjadi kesalahpahaman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button