News

Polri Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo belum melayangkan memori banding putusan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhinya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Kamis, (25/8/2022) lalu.

“Sampai dengan hari ini saya dapat informasi dari Karo Waprov belum diterima memori banding, kan masih ada kesempatan 21 hari. Nah 21 hari ini juga nanti akan proses. Komisi banding juga akan terus lanjut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).

Dia menyebut, komisi banding dan Karo Waprov telah menyiapkan sejumlah perangkat dan menjalin koordinasi dengan Divisi Hukum Polri, namun memori banding Ferdy Sambo belum kunjung diserahkan.

“Proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Waprov berkomunikasi dengan Kadivkum tetap berproses,” tambahnya.

Ferdy Sambo memiliki waktu hingga 15 September 2022 untuk menyusun dan menyerahkan memori banding atas putusan pemecatan.

Diketahui, sidang KEPP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga pelanggar yang terlibat obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Sementara, komisi etik juga kini tengah menggelar sidang terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria yang bakal diputus pada Selasa (6/9/2022) tengah malam atau dini hari esok.

Agus juga dikenakan pasal berlapis karena melakukan perusakan dan tindakan tak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button