News

KPK Sita Sejumlah Dokumen Proyek dari Penggeledahan Kasus Suap Bupati Muna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek pengadaan saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, terkait penyidikan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021–2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Muna, Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Muna, dan kantor Bappeda Kabupaten Muna.

“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berupa dokumen berbagai proyek pengadaan di Pemkab Muna,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Dokumen tersebut selanjutnya disita dan akan dianalisis untuk kemudian disertakan dalam kelengkapan berkas perkara.

Pada kasus ini, KPK telah menetapakan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan satu pihak swasta sebagai tersangka. Informasi yang diterima, pihak swasta tersebut yakni, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.

Kasus yang menjerat dua tersangka itu merupakan pengembangan perkara pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Salah satunya mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button