News

Sidang Pelanggaran Pemilu Tertunda Gara-gara Komisioner KPU Bimtek ke Luar Negeri

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kecewa dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunda sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait kuota keterwakilan perempuan di pencalegan.

“Ketua majelis, kami kecewa seharusnya jadwal hari ini kami bisa mendengarkan jawaban terlapor tapi tidak terjadi, majelis yang terhormat,” kata perwakilan Koalisi, Hadar Nafis Gumay di ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Meskipun begitu, Eks Komisoner KPU 2012-2017 menyetujui dan juga berharap bahwa Bawaslu tak menunda-nunda proses persidangan dan bisa diputuskan dengan cepat.

“Karena kita harus tahu betul bahwa putusan ini akan sangat ditunggu terkait logistik kita juga. Oleh karena itu, sekali lagi mohon tidak panjang-panjang proses ini suapaya tidak berdampak lebih lanjut kepada pemilu,” imbuhnya.

Diketahui, Bawaslu RI menunda sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu soal kuota keterwakilan perempuan di pencalegan. Sidang tersebut ditunda lantaran terlapor, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menyiapkan jawaban secara tertulis. Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memberikan waktu selama dua hari untuk KPU menyiapkan jawaban sebagai terlapor.

“Tanggal 23 November, hari Kamis jam 13.00 WIB dan agenda sidang pada hari kamis tersebut adalah untuk mendengarkan jawaban terlapor dan juga pembuktian, pembuktian salah satunya adalah pengecekan barang bukti yang disampaikan dalam persidangan atau aduan yaitu alat bukti yang disampaikan kemudian juga mendengarkna keterangan ahli atau saksi,” kata Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Adapun alasan absennya terlapor, dikarenakan  komisioner KPU yang diharapkan kehadirannya, sedang melakukan bimbingan teknis (bimtek) diluar negeri, Bagja menerangkan pihaknya juga akan mengupayakan sidang digelar secara online.

“Kita akan usahakan hadirkan online karena saya juga mengerti kemungkinan tidak bisa dihadirkan karena waktu yang sangat pendek ini. Jadi saksi dan ahli itu tidak ada di jakarta ini,” ujar dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button