News

Ratusan Bacaleg DPRD DKI Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.

“Untuk DPRD, dari 1.859 bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, sebanyak 139 orang tidak memenuhi syarat (TMS) dan sebanyak 1.720 peminat memenuhi syarat (MS),” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, saat membuka Rapat Koordinasi “Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS”, di Jakarta, Minggu (6/8/2023).

Kemudian, lanjut dia, untuk calon anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan MS dan untuk partai politik MS 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Hasil tersebut, kata Wahyu, diperoleh setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan mulai 10 – 31 Juli 2023.

Kemudian, katanya, tahapan selanjutnya yaitu pencermatan daftar calon sementara (DCS) pada 6 – 11 Agustus 2023.

Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada 19 sampai 23 Agustus 2023. Lalu, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.

“Kami, siap melayani segala kebutuhan seperti konsultasi di ‘help desk’ untuk para calon anggota DPD dan calon anggota DPRD hingga ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) mendatang,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button