News

AKBP Achiruddin Didakwa Terlibat Penganiayaan Ken Admiral

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (12/7/2023), mulai mengadili AKBP Achiruddin Hasibuan.

Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut didakwa terlibat pembiaran anaknya, Aditiya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Jaksa dalam dakwaannya, menyebut kejadian bermula pada tanggal 11 Desember 2022, ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram

“Ia mengatakan saat itu terkait sebuah unggahan foto Aditiya bersama SH yang merupakan teman dekat Ken Admiral. Tetapi Ken Admiral emosi terhadap pernyataan tersebut, sehingga terjadi pertengkaran di sosial media,” ujar JPU Randi H Tambunan pada sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya Hasibuan berjumpa di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan. Dari perjumpaan tersebut, mobil Ken Admiral mengalami kerusakan karena dirusak oleh Aditiya Hasibuan.

Selanjutnya, pukul 02:30 WIB, Ken Admiral bersama temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk meminta pertanggungjawaban Aditya Hasibuan.

Lalu, AKBP Achiruddin Hasibuan pun memeriksa kondisi mobil Ken Admiral sambil menyuruh kakak Aditiya yakni Arya memanggil Aditya.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin Hasibuan malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata di kamarnya.

Tak berapa lama setelah ada senjata, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan bertengkar, dan terjadi perkelahian. Hasil pergumulan itu, Ken Admiral mengalami luka di bagian anggota tubuhnya. Sedangkan terdakwa AKBP Achiruddin membiarkan perkelahian tersebut.

Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, kata JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button