News

Sopir Audi A6 Dihadirkan saat Rekonstruksi, Tolak Dua Reka Adegan

Sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (35), dihadirkan dalam proses rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, Selasa (21/2/2023).

Dalam proses rekonstruksi yang digelar Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur itu, Sugeng yang berstatus tersangka, menolak dua reka adegan yang menegaskan Sugeng dan mobil Audi A6 yang dikendarainya, merupakan penabrak Selvi.

“Ya itu hak tersangka untuk menolak reka adegan, tidak masalah tapi petugas mempunyai kesimpulan lain, yang penting reka adegan bisa terlaksana, dan itu bisa dibuktikan di pengadilan,” ujar Ipda Nanang Sunarya Kasie Humas Polres Cianjur, Selasa (21/2/2023).

Sugeng yang hadir di lokasi mengenakan pakaian warna biru bertuliskan tahanan, hanya mengumbar senyum selama adegan berjalan, bahkan saat adegan ke tujuh dan delapan, dimana korban terlindas mobil yang dikemudikan-nya, dia hanya berdiri di luar kendaraan, hingga reka ulang dinyatakan selesai.

Proses rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kesesuaian pengakuan tersangka, saksi dengan berita acara pemeriksaan yang digunakan untuk menyusun dakwaan.

“Tidak hanya tersangka, kami juga menghadirkan 10 orang saksi di lokasi kejadian. Tersangka rencananya akan memperagakan 28 adegan namun hanya dilakukan sebanyak 22 adegan, sesuai dengan permintaan kejaksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kejaksaan Cianjur mengembalikan berkas penyidikan Sugeng Guruh lantaran dianggap belum lengkap.

Saat reka ulang dilakukan, petugas menutup arus lalulintas dari kedua arah dari Cianjur menuju Bandung atau sebaliknya. Arus lalulintas di alihkan ke sejumlah jalur alternatif sampai reka ulang selesai dilakukan Selasa petang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button