News

Kisruh Pencopotan Brigjen Endar, KPK Dinilai Tak Lagi Hargai Polri

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan memunculkan kisruh tersendiri. Sebab, Brigjen Endar tak menerima begitu saja pencopotan itu dan memberi perlawanan dengan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Di sisi lain, jenderal bintang satu ini menilai KPK tidak lagi menghargai Polri. Penilaian ini mengemuka lantaran KPK menganggap remeh surat instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai penugasan Endar selaku Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut.

Mungkin anda suka

“Sepertinya surat Kapolri tidak dihargai oleh KPK Ini bukan nama pribadi tapi soal institusi Polri,” kata Endar di kantor KPK lama, Jalan Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar melontarkan hal itu usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas. Materi laporan menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli dan Cahya.

Endar menyebut, pemberhentian terhadap dirinya tidak wajar. Hal ini menjadi dasar baginya melaporkan hal tersebut ke Dewas KPK. Ketidakwajaran ini mencuat antara lain dari poin lamanya Endarmenjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.

“Pertimbangan di SK (surat keputusan) pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur berapa tahun dan lain-lain,” jelasnya.

Poin lain yang dipertanyakan Endar adalah soal KPK yang ngotot memberhentikan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

“Surat tugas saya sebelum yang tahun ini berakhir 31 Maret 2023. Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 31 Maret, kalau enggak salah tahun 2024. Surat tugasnya ada sama saya,” tegasnya.

Lebih jauh, Endar mengungkapkan, tidak hanya dirinya yang merasa prihatin, tetapi juga rekan-rekannya sesama anggota Polri lainnya di lembaga antirasuah tersebut. Keprihatinan ini terutama terkait surat Kapolri yang dinilai tak dihargai oleh KPK.

Padahal, ujar Endar menambahkan, dia dan rekan-rekannya itu menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian.

Sempat Tuai Sorotan

Sosok Endar Priantoro sendiri menuai sorotan pubik setelah pengguna media sosial TikTok dengan akun @perusakhedon mengunggah video yang berisi cuplikan soal dugaan gaya hidup mewah istrinya.

Viralnya unggahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi kepada Endar dengan melibatkan Dewas KPK.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK sudah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan belum menemukan kejanggalan pada harta kekayaannya.

“Belum tahu, masih normal-normal saja,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Sabtu. (1/4/2023)

Pahala menjelaskan, pemeriksaan LHKPN Endar masih berjalan. Pasalnya, masih banyak data laporan yang harus dipelajari oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK.

“Nanti kita update hasilnya, karena sekali lagi data awalnya, kita belum banyak,” ujarnya.

Meski demikian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut, Pahala menyebut tidak ada indikasi ketidakwajaran dalam LHKPN Endar.

“Belum ada indikasi apa-apa,” ujar Pahala menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button