News

Usut Duit Rp27 Miliar, Kejagung Didesak Konfrontasi Dito dengan Irwan dan Windi

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho heran kenapa sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga bisa mengungkap asal-usul uang Rp27 miliar yang diduga mengalir ke mana-mana termasuk Menpora Dito Ariotedjo.

Menurutnya, Kejagung terkesan enggan serius mengungkap uang misterius ini. Padahal, jika mau, ada cara mudah bagi Kejagung untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait penelusuran uang Rp27 miliar itu.

Mungkin anda suka

“Caranya mudah, konfrontasikan saja mereka. Dito, Windi Purnama dan Irwan Hermawan. Terutama si Windi, dia pasti tahu dan bisa menjelaskan proses uang itu,” kata dia kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, dikutip Selasa (1/8/2023).

Sikap dari Kejagung ini jadi alasannya menggugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Kejagung terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, dengan tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS yang menurut keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama diberikan kepada Dito Ariotedjo,” jelas dia.

Dia berharap dengan gugatan ini, pihak pengadilan akan menyatakan Kejagung telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena diduga tak mendalami aliran uang hasil korupsi BTS ke Menpora Dito. Dia juga meminta Kejagung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut.

“Kejagung telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo. Kejagung juga harus berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo,” ujarnya.

Sekadar informasi, Kejagung sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Sebab, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4 G sudah tuntas.

Namun, pihaknya mengaku akan mendalami asal-usul dana tersebut. Kejagung juga membuka peluang untuk pengembangan pada kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp27 miliar tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button