News

PDIP Semringah, Laporan Terkait Ujaran Fitnah Rocky Gerung ke Jokowi Diterima Bareskrim

Bareskrim Polri menerima laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP terkait dugaan ujaran fitnah Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Laporan kami sudah diterima hari ini,” kata anggota Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Obelin L Tobing kepada awak media di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Johannes dan sejumlah rekannya tampak semringah usai laporan kasus itu diterima Bareskrim Polri

Terungkap, laporan itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Johannes menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.

“Kita menemukan delik pidana terkait soal SARA jadi terjadi keonaran terjadi kegaduhan,” katanya.

Johannes mengharapkan, Bareskrim Polri mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Sebab, ia menyebut, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

“Semua harus bertanggung jawab terhadap ucapannya harus, bertanggung jawab terhadap perbuatannya maka laporan ini akan terus kami kawal,” ujar Johannes.

Dia mengatakan, meski Presiden Jokowi tidak menggubris soal pernyataan Rocky Gerung, Tim BBHAR DPP PDIP tetap akan mengawal kasus ini.

“Ini kan terkait soal SARA, yang dirugikan itu seluruh masyarakat Indonesia yang mencintai Presiden Joko Widodo, termasuk kami PDIP,” kata Johannes menambahkan.

Johannes mengungkapkan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 atau pasal 15 UU NO 1 tahun 1946.

Sebelumnya diberitakan, Johannes bersama sejumlah rekannya yang tergabung dalam Tim BBHAR DPP PDIP melaporkan akademisi Rocky Gerung terkait ujaran fitnah terhadap Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri.

“Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” kata Johannes, Rabu siang.

Johannes mengungkapkan. alasan pihaknya melaporkan Rocky lantaran pihaknya melihat beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung. Menurut dia, ada pernyataan fitnah yang diungkapkan Rocky saat berbicara di hadapan Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin di Bekasi.

“Kami menduga ada fitnah yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung. Yang pertama, Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli kepada buruh. Yang kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi presiden, apa yang kita lalukan people power, people power yang akan kita lakukan mulai dari tanggal 10 Agustus 2023,” katanya.

Selain itu, menurut Johannes, Rocky Gerung juga mengatakan, Jokowi berkeinginan untuk mempertahankan legacy atau warisan. Rocky disebut menyambangi koalisi partai untuk mencari kejelasan nasibnya. Namun dia hanya memikirkan dirinya sendiri dan tidak pernah memikirkan nasib para buruh.

“Itu bajingan yang tolol tapi bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan pengecut, nah semua narasi ini kami coba pelajari, kami terjemahkan kami menduga bahwa ini Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum kami menduga ini adalah pelanggaran pidana,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button