News

Prabowo Umumkan Cawapres Usai Putusan MK, Kode Pinang Gibran?

Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengatakan akan umumkan bakal calon wakil presiden (bacawapres) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan terkait gugatan batas minimal usia capres dan cawapresnya.

“Ya, kita tunggu keputusan MK,” kata Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ia menjelaskan putusan MK mengenai batas minimal usia tersebut akan jadi bahan pertimbangan oleh pihaknya, baik dari Partai Gerindra maupun KIM sendiri, dalam menentukan sosok pendampingnya di Pilpres 2024. “Iya dong, kita tunggu putusan MK,” tutur Prabowo.

Prabowo menyatakan keputusannya tersebut sejalan dengan tradisi pengumuman cawapres di Indonesia yang dilakukan beberapa waktu terakhir sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tradisi Indonesia selalu last minute, ha-ha-ha,” ucapnya.

Belakangan memang nama Gibran kembali menguat, beberapa organisasi relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang terbaru, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya memberikan kabar soal bocoran putusan MK. Memang tidak secara gamblang, namun dari cuitannya di akun media sosial X (Twitter) @yunartowijaya, ia memberikan kode bahwa MK berpeluang besar mengabulkan  gugatan tersebut. “Mahkamah Keluarga sudah memutuskan ponakan om diperbolehkan terus melaju,” tulisnya, dikutip Selasa (10/10/2023).

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia Capres Cawapres pada UU Pemilu, Senin (16/10/2023). “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar di gedung MKRI 1 lantai 2.

Jika permohonan itu dikabulkan MK, maka nama Gibran Rakabuming Raka paling berpotensi didorong maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sekadar informasi, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button