News

2 Bocah Pelaku Pencurian 20 Kolam Ikan Mas di Mamasa Ditangkap

Penyidik Polres Mamasa, Sulawesi Barat, berhasil menangkap 3 pelaku pencurian ikan mas di sejumlah tempat yang meresahkan warga.

Dari 3 pelaku yang diringkus, satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sudah lama menjadi target operasi kepolisian.

Sementara dua pelaku lainnya berstatus anak di bawah umur.

“Kasus pencurian ikan mas yang selama ini meresahkan warga berhasil kami ungkap dan menangkap tiga pelaku, salah satunya seorang residivis yang sudah menjadi target operasi Polres Mamasa,” kata Wakil Kepala Polres Mamasa Komisaris Polisi Kemas Aidil Fitri, Selasa (17/1/2023).

Ketiga pelaku pencurian masing-masing berinisial RN, K dan R. Pelaku R dan K masih berusia di bawah umur, sementara RN merupakan seorang residivis yang juga otak pencurian tersebut.

Para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat pemilik kolam sedang tidur.

“Setidaknya ada 20 kolam ikan mas milik warga di berbagai tempat telah dikuras para pelaku. Dalam melancarkan aksinya, RN menyuruh R dan K,” terang Kemas.

Selain melakukan pencurian ikan mas, para pelaku juga melakukan pencurian dua unit sensor kayu dan satu unit pompa air yang disimpan di lumbung milik warga.

“Jadi, RN yang merupakan residivis ini memanfaatkan R dan K dengan menyuruh kedua anak itu melakukan pencurian, kemudian dia (RN) yang menjual hasil curian tersebut,” tambahnya.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1)KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Mengenai dua pelaku yang masih berstatus anak, pihaknya memastikan bahwa keduanya akan diperlakukan secara khusus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button