News

Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual, Hindari 13 Pelanggaran Ini

Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah kurang lebih satu tahun menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang awalnya bertujuan mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Namun dalam pelaksanaannya, tilang elektronik justru banyak dimanfaatkan pengendara sebagai celah untuk melanggar di ruas jalan yang tidak diawasi polisi. Di sisi lain, ETLE juga masih belum efektif dan tidak berjalan maksimal di beberapa ruas jalan.

Mungkin anda suka

Karena alasan tersebut, tilang manual kembali diberlakukan sesuai Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas.

Pemberlakuan tilang manual ini akan menyasar kepada 13 jenis pelanggaran lalu lintas, yakni:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

11. Kendaraan over load dan over dimension.

12. Kendaraan bermotor tanpa nomor kendaraan atau nopol palsu.

13. Berkendara ugal-ugalan

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka mengatakan sanksi tilang manual diberlakukan di sejumlah titik yang tidak terjangkau oleh ETLE. Biasanya di lokasi yang tidak ter-cover ETLE, banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.

“Ada yang membahayakan pengendara, baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” ujarnya.

Sejatinya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah dilakukan sejak 14 April 2023 oleh pihak kepolisian, namun sanksi yang diberikan kepada pelanggar hanya sebatas teguran. Untuk memperketat aturan sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas, aksi tilang manual mulai hari ini kembali diberlakukan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button