News

Selesai Pembantaran, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Kasus Korupsi

Senin, 10 Jul 2023 – 10:15 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe, saat menghadiri langsung sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin (19/6/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Mungkin anda suka

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe, saat menghadiri langsung sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Persidangan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe bakal segera dilanjutkan kembali usai terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut selesai dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto.

Kabar Pemberitaan dan Informasi KPK, Ali Fikir menyatakan, kini Lukas telah kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan).

“Sejak Jumat,(7/7) yang bersangkutan (Lukas Enembe) sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa penanganan medis terhadap Enembe telah selesai dilakukan.

Persidangan Lukas Enembe, sedianya akan berlangsung hari ini, Senin (10/7/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Lukas didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Suap Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Jaksa menjerat Lukas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button