News

Vonis Bebas Gazalba Saleh Janggal, KY Tunggu Langkah Hukum KPK

Komisi Yudisial (KY) turut merespons putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Bandung (PN) Bandung terkait vonis bebas terdakwa Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting mengatakan, sejak awal pihaknya terus memantau proses perkara ini. Namun, KY tidak bisa mengambil tindakan terkait dugaan putusan janggal majelis hakim tersebut.

“Namun, terkait apa dan bagaimana hakim memutus, silakan tanyakan ke MA atau pengadilan, karena KY kan tidak diperbolehkan masuk ke substansi putusan,” kata Miko saat dihubungi Inilah.com, Selasa (1/8/2023).

Disisi lain, kata Miko, KY akan mencermati dulu proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK. “Misalnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak,” jelas dia menambahkan.

Setelah itu, tutur Miko, KY baru bisa menentukan langkah menjalankan proses etik kepada majelis hakim yang mengambil putusan itu atau tidak. “Proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang yang diselenggarakan hari ini, Selasa (1/8/2023). Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan menghargai putusan tersebut, namun demikian, KPK akan segera mengambil langkah hukum terkait vonis bebas ini. “Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Ali meyakini, alat bukti dikumpulkan oleh pihaknya sudah sangat kuat. Lembaga antirasuah itu bertekad segera kembali menyeret Gazalba Saleh ke meja hijau. “KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersangka GS hingga membawanya pada proses persidangan,” jelas dia.

Menurut Ali, penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button