Market

Jamin Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Petani Wajib Gunakan Aplikasi Ini

PT Pupuk Indonesia mengakui para petani yang tidak memenuhi ketentuan mendapatkan pupuk subsidi maka hanya dapat menggunakan pupuk nonsubsidi.

Pemerintah sudah menjaring para petani dengan aplikasi iPubers untuk dapat menebus pupuk bersubsidi karena masuk dalam daftar e-Alokasi Pemerintah. BUMN pupuk ini sudah menerapkan aplikasi kios pupuk di Bangka Belitung (Babel), Riau, dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penerapan aplikasi iPubers telah dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni 2023 di seluruh kios pupuk lengkap (KPL) mitra resmi Pupuk Indonesia di tiga provinsi tersebut.

“Aplikasi ini hanya dapat dioperasikan oleh kios kepada petani yang terdaftar e-Alokasi untuk menebus pupuk subsidi,” kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana dalam keterangan resminya, Kamis (20/7/2023).

Hal ini menjawab keluhan petani di Bangka Selatan yang merasa kesulitan dalam menebus pupuk subsidi.

Wijaya mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan, ternyata petani yang mengeluhkan tidak terdaftar di e-Alokasi. Dengan begitu, maka proses penebusan pupuk tidak bisa dilakukan dengan aplikasi iPubers yang sudah diterapkan sejak 27 Juni 2023.

Petani terdaftar atau petani yang berhak mendapat subsidi pupuk, dikatakan Wijaya petani yang telah memenuhi syarat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Petani yang dimaksud wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.

Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat. Jika tidak memenuhi salah satu syarat yang ditentukan maka tidak berhak mendapat subsidi pupuk dari Pemerintah.

Selanjutnya, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 juga menetapkan sembilan (9) komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.

Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Petani yang di luar ketentuan juga dapat menghubungi penyuluh pertanian lapangan (PPL) agar di tahun selanjutnya terdaftar di e-Alokasi subsidi pupuk.

Sebagai perusahaan BUMN yang mendapat mandat untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk subsidi, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk subsidi sebesar 3.479 ton atau setara 184 persen dari ketentuan minimum.

Stok ini terdiri dari urea sebesar 1.684 ton dan NPK sebesar 1.796 ton yang dapat memenuhi kebutuhan pupuk petani selama dua minggu kedepan.

Wijaya menjelaskan, aplikasi iPubers memudahkan petani terdaftar dan pemilik kios dalam menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar wajib datang langsung ke kios dan menunjukkan KTP. Selanjutnya kios akan memindai NIK pada KTP agar dapat mengakses data petani.

Selanjutnya, kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada iPubers.

Pada saat bertransaksi, KTP, petani, beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan di foto melalui iPubers. Foto langsung dilengkapi dengan informasi lokasi transaksi (geo-tagging) dan informasi waktu transaksi (time stamp). Sehingga dengan kemampuan tersebut dapat memudahkan upaya penelusuran.

“Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.” pungkas Wijaya

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button