Market

2 Karyawannya Selundupkan 24 Kg Sabu, Menhub Budi Layak Cabut Izin Lion Air


Geger penyelundupan 24 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.840 butir ekstasi yang melibatkan karyawan Lion Air, bukanlah kasus ecek-ecek. Perkara ini harus menjadi atensi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tak main-main, Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah), Abdul Razak Nasution mendesak Menteri Perhubungan (Menhub), Budi karya Sumadi memberikan sansk keras dan tegas kepada Lion Air.

“Ini tidak bisa dibiarkan, yang memanfaatkan orang dalam untuk memuluskan peredaran narkoba menggunankan jalur udara penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO-CGK dengan estimasi waktu tiba pukul 08.50 WIB. Kami apresiasi kinerja Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam menggagalkan peredaran 24 kg sabu di Bandara Soekarno Hatta,” ujar Razak, Sabtu (20/4/2024).

KBentuk sanksi tegas kepada lion Air, menurut Razak, bisa berbentuk pencabutan izin operasional Lion Air.

“Atas peristiwa ini, kami meminta Menteri Perhubungan mencabut izin operasional Maskapai Pesawat Lion Air yang merupakan Grup PT Lion Air karena diduga sangat lalai terhadap mobilitasnya terbukti dengan terkuaknya kasus 24 Kg narkoba yang dibawa Pesawat Lion Air Medan-Jakarta di Terminal 2 B,” kata Rzak.

Dia berharap kasus tersebut bisa dijadikan sebagai acuan untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam kepada seluruh maskapai penerbangan.

“Perlu pengawasan yang ketat dari maskapai penerbangan, tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi cara-cara yang dilakukan pengedar untuk memuluskan peredaran narkoba di Indonesia, melalui jalur udara,” kata Razak.

Selanjutnya, dia mendukung Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus peredaran narkoba 24 Kg dan menangkap-pihak-pihak yang diduga terlibat. “Polri segera lakukan penelusuran yang mendalam untuk memeriksa seluruh jajaran PT Lion Air,” kata Razak.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial DA dan RP ini mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakakan, keterlibatan mereka terungkap usai penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (23/3/2024) lalu.

“Mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukkan barang untuk diserahkan kepada kurir,” kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

DA dan RP, kata Arie, mengaku memperoleh sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button