News

Sri Mulyani: Aset Kripto Perlu Diatur dalam Standar Kebijakan Global

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan aset kripto perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global lantaran merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang, serta memiliki banyak peluang dan tantangan.

Adapun saat ini ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar juridiksi setiap negara.

“Perlu adanya standar global dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip same activity (aktivitas yang sama), same risk (risiko yang sama), same regulation (regulasi yang sama),” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Rabu (19/7/2023).

Selaras dengan agenda Bali Fintech, Menkeu berharap standar kebijakan aset kripto ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.

Adanya standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar.

Lebih jauh lagi, lanjut dia, standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan para penggunanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama mengenai kripto, yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button