News

KPK Resmi Tetapkan PJ Bupati Sorong dan lima Orang Lain Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Usai, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Sorong dan Jakarta dan amankan 10 orang.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, YPM Pj Bupati Sorong,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Adapun pihak yang dijadikan tersangka pemberi suap yakni, Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).

Sedangkan penerima suap, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Kronologi Perkara

Peristiwa bermula saat Yan Piet menyuruh anak buahnya Efer dan Maniel memberikan “titipan” pengondisian pemeriksaan BPK Kabupaten Sorong kepada Patrice Lumumba, Abu Hanifa dan David Patasaung.

“Sejumlah sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex. Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti,” jelas Firli

Untuk kebutuhan, penyidikan mereka mendekam di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Terhitung 14 November hingga 4 Desember 2023.

“Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para Tersangka, Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan,” tandas Firli

Tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak Pemberii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button