News

Ini Hukum Bersedekah dengan Uang Haram

Berita terbaru tentang kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Akhirnya, Mantan Menkominfo Johnny G Plate akhirnya divonis 15 tahun penjara.

Johnny G Plate sempat mengaku duit hasil korupsi itu dipakai untuk disumbangkan bantuan sosial.

Meski tujuannya baik, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) tetap menilai bahwa Johnny G Plate tetap berkewajiban untuk mengembalikan uang itu.

Di lain sisi, Johnny G Plate mendapat keringanan berupa vonis hukuman selama 15 tahun penjara berkat pengakuan donasi tersebut.

Lantas, bagaimana hukum bersedekah dengan uang haram? Apakah uang hasil korupsi bisa berubah menjadi halal jika digunakan untuk hal yang baik?

Mari simak penjelasannya berikut ini.

Bagaimana Hukum Berinfak atau Bersedekah dengan Uang Haram?

Mungkin sebagian dari Anda sering mendengar opini bahwa bersedekah atau zakat bisa membersihkan harta yang berasal dari kegiatan haram.

Tapi, bagaimana pandangan bersedekah dengan uang haram dari perspektif hukum dan agama mengenai opini tersebut?

Bersedekah dengan Uang Haram dari Segi Hukum

Hukum bersedekah dengan uang haram dianggap money laundering
Hukum bersedekah dengan uang haram dianggap money laundering (Photo: Getty Images)

Dari segi hukum, bersedekah dengan uang haram dengan tujuan yang baik bisa disebut sebagai money laundering.

Hal ini tercantum dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyampaikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar”.

Bersedekah dengan Uang Haram dari Segi Agama

Hukum bersedekah dengan Uang Haram dari Segi Agama
Hukum bersedekah dengan Uang Haram dari Segi Agama (Photo: Getty Images)

Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, orang yang bersedekah dengan uang haram tidak akan diterima oleh Allah SWT.

Hal ini tercantum pada Surah Q.S. Al-Mu’minun ayat 51 yang menekankan bahwa Allah SWT hanya akan menerima hal yang baik dari sumber yang baik juga.

“Wahai segenap manusia, sesungguhnya, Allah itu baik sehingga tidak akan menerima kecuali sesuatu yang baik. Sesungguhnya, Allah memerintahkan orang beriman seperti perintah-Nya kepada para rasul. Allah Swt. berfirman, ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Mu’minun: 51)

Dengan kata lain, orang yang bersedekah dengan uang haram tidak akan mendapat timbal balik berupa pahala atau amal perbuatan dari Allah SWT.

Apa Hukum Menerima Sedekah dari Harta atau Uang haram?

Apapun tujuan dan niat baik yang dilakukan, bersedekah dengan uang haram tidak dapat dibenarkan.

Tapi, bagaimana penilaian hukum ketika rakyat atau orang biasa menerima sedekah dari uang haram? Apakah uang itu bisa berubah menjadi halal atau tidak sama sekali?

Sayangnya, menurut Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No.25/2003) menekankan bahwa pihak yang menerima uang pencucian uang juga bisa dijerat pidana hingga 15 tahun dan denda sedikitnya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Dari sudut pandang agama juga menentang untuk menerima sedekah dari harta yang tidak halal.

Sebab, Allah SWT tidak akan bisa menerima doa dan memberikan pertolongan kepada orang yang hidup dari harta yang tidak halal.

“Rasulullah Saw. lantas menceritakan ihwal orang yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut dan tubuhnya penuh debu. Ia mengangkat tangan ke arah langit seraya berkata, ‘Ya Tuhanku, Ya Tuhanku’, sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan tumbuh dengan barang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan.” (H.R. Muslim)

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button