News

Jaksa Ungkap Johnny Plate Minta Jatah Rp500 Juta per Bulan dari Proyek BTS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan eks Menkominfo Johnny G. Plate meminta uang Rp500 juta setiap bulan selama 20 kali dari proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Permintaan tersebut terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022. Uang yang diberikan kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung.

Mungkin anda suka

“Menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan cara menerima uang sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” ujar Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Jaksa menjelaskan, Johnny Plate beralibi jika uang yang dia minta tersebut akan digunakan untuk ‘anak-anak kantor’. Johnny sempat bertanya soal ‘jatah bulanan’ tersebut kepada stafnya untuk memastikan uang tersebut.

“Johnny G plate menanyakan “Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu?” dan Anang Achmad Latif menjawab “Soal apa?“ dan Terdakwa Johnny G Plate menjawab “Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu”,” lanjut jaksa membacakan.

“Selanjutnya Anang Achmad Latif menemui Happy Endah Palupy dengan mengatakan “Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya” dan Happy Endah Palupy mengiyakan,” tambah dia.

Kemudian, kata Jaksa pada saat rapat di lantai 7 Kantor Kemkominfo Happy Endah Palupy bertemu kembali dengan Anang Achmad dan menanyakan kembali mengenai uang operasional sejumlah Rp500 juta per bulan. Kepada Happy, Anang meminta waktu untuk mencari solusi permintaan uang tersebut. Anang kemudian mengaku meminta bantuan kepada Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan. Kepada Irwan, Anang memberikan kontak bawahan Johnny Plate untuk mengurus pemberian tersebut.

Sebagai informasi, Happy Endah Palupy adalah Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo yang merangkap sebagai asisten Johnny Plate. Happy sudah juga ikut terseret dan sempat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button