News

Klaim Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) terkait TPPU dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Rafael meminta majelis hakim untuk membebaskan lantaran surat dakwaan yang didakwakan dinilai kedaluwarsa. “Untuk dinyatakan batal demi hukum sebab kewenangan penuntut umum untuk menuntut dugaan tindak pidana terhadap terdakwa telah gugur karena kedaluwarsa,” ujar kuasa hukum Rafael dalam persidangan.

Lebih lanjut, dalam nota pembelaan yang dibacakan, kubu Rafael Alun juga meminta hakim menyatakan penyidikan Rafael tidak sah. Dia juga meminta aset yang disita KPK dikembalikan dan Rafael Alun dibebaskan. Rafael turut meminta agar harkat dan martabatnya dipulihkan.

Baca Juga:

Tak Lunasi Uang Pengganti Rp110,6 Miliar, KPK Siap Jerat TPPU Mardani H Maming

“Membebaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan,” imbuhnya.

Perihal kasus kedaluwarsa, pengacara Rafael menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana. Dia pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana. Pihak Rafael dalam hal ini mengutip Pasal 78 dan 79 KUHP. Dalam pasal tersebut, ada jangka waktu kasus kedaluwarsa, yakni 12 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Jaksa menuturkan uang tersebut diterima secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.

Baca Juga:

Terbukti Korupsi, Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun Enam Tahun Penjara

JPU mengungkapkan, uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466,00 sebagaimana Dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,00,

Adapun uang Rp5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut bahwa tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button